Humaniora

Menuju Tata Kenormalan Baru, PDAM Depok Kembali Cek Meteran Langsung

263
×

Menuju Tata Kenormalan Baru, PDAM Depok Kembali Cek Meteran Langsung

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Langkah mendukung menuju tata kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Depok kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah – rumah pelanggan untuk pemakaian Juni 2020.

“Pembacaan meter air pelanggan akan di lakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid -19, ” kata Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka melalui keterangannya, Jumat (12/6).

Lanjut Imas, pencatatan meter secara langsung oleh petugas PDAM Tirta Asasta Depok untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening air dengan penggunaan air oleh pelanggan.

Selain itu sambung dia, pihaknya masih menerima layanan baca meter mandiri melalui Aplikasi WhatsApp sesuai edaran yang telah disampaikan ke para pelanggan sebelumnya.

“Apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PDAM akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan tagihan air, ” jelasnya.

Jika nantinya ditemui perbedaan antara perhitungan dan rata – rata dan tagihan aslinya, maka akan ada penyesuaian tagihan air ketika petugas melakukan pencatatan meter air ke rumah pelanggan, atau pelanggan dapat mengirimkan foto angka meter ke nomor petugas pembaca meter melalui aplikasi WhatsApp.

“Meskipun demikian ada beberapa wilayah yang ditutup karena Protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pembacaan/pencatatan.

Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar tagihan rekening air ke pelanggan, ” jelas dia lagi.

“Untuk pembayaran tagihan air kami mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan pembayaran secara online dalam melakukan pembayaran tagihan air setiap bulannya”

“Pembayaran air pdam Kota Depok dapat di lakukan di layanan online chanel Bank dan PPOB yang sudah bekerjasama dengan kami, tanpa harus mendatangi ke kantor PDAM Kota Depok”

Sebagai informasi, pembayaran tagihan air dapat di lakukan di antaranya melalui ATM Mandiri, ATM BNI, ATM Bank Danamon, ATM Bank BJB, ATM BCA, Klik BCA, M – Banking Mandiri, Kantor POS, e-Comerce seperti Tokopedia, Indomart, Alfamart dan lain – lain. (wan/WD)

BACA JUGA:  Hore! Depok Open Space II Sudah Bisa Digunakan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *