WartaDepok.com – Pelaku modus ganjal ATM di Depok berinisial RE (40) yang berhasil diamankan Polisi melakukan aksinya bersama dua kawanya yang masih buron.
Mereka melakukan aksinya dengan cara menganjal ATM dengan lidi. Hingga kartu ATM korbannya tersangkut dan tidak bisa keluar.
“Dua rekannya yang masih diburu ,” Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok, Sabtu (13/6).
Pelaku kata Azis diamankan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Azis mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestro Depok dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wan/WD)