WartaDepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rapat kordinasi pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP) pada pemilihan Serentak Tahun 2020, di halaman kantor KPU Depok, Rabu (24/6).
“Kami berharap semua sekretariat kantor PPK sudah tersedia,” ucap ketua KPU Depok Nana Shobarna.
Tak kalah penting, Nana menyampaikan
penyelenggara Pilkada Depok nanti para petugas agar menjaga kondisi kesehatan untuk melaksanakan tahapan Pilkada.
“KPU sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan rafid test untuk seluruh penyelenggara, ” ucap Nana.
Untuk perekrutan PPDP kata dia, KPU mencari petugas yang benar- benar dalam kondisi sehat.
Ditempat yang sama Divisi SDM KPU Kota Depok, Mahadi R Harahap mengatakan jadwal pembentukan PPDP 24 Juni-14 Juli 2020. Masa kerja mereka dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020.
“PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat, untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih,” katanya.
Dalam proses rekrutmen, kata Mahadi, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP.
“Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” imbuhnya.
Terkait syarat calon PPDP, Mahadi menjelaskan yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak dengan membuat surat pernyataan, berusia antara 20 tahun hingga 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif dengan surat pernyataan. (wan/WD)