WartaDepok.com – Seorang ayah nekat mencabuli anak kandung. Bahkan tindakan inces ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Pelaku adalah HT (44) warga Bojong Gede. Sedangkan korban adalah putri kandungnya yang berusia 14 tahun.
Pengakuan pelaku, hal itu dilakukan karena dia frustasi ditinggal istrinya. HT dan istri sudah lama bercerai. Dan kedua anaknya hidup bersama HT dan orang tua HT.
“Sehari-hari, pelaku hidup dengan putrinya dia punya dua anak yang paling pertama putri 14 tahun, di situ dia sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (26/6).
Dalam beberapa kali tindakan incesnya, HT kerap mengancam korban menggunakan pisau.
Karena takut, korban pun menuruti nafus ayah kandungnya.
“Dilakukan ketika ada kesempatan dan tidak ada orang lain di dalam rumah kemudian menggunakan pisau dengan ancaman.
Sehingga dia melakukan beberapa kali persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” paparnya.
Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan hal itu sekitar lima kali. Namun penyidik masih mendalami lagi keterangan tersebut.
“Pengakuannya lima kali. Tapi kami akan dalami dari keterangan korban, saat ini kita healing dulu untuk korban,” tambahnya.
Pelaku kini diamankan di Polrestro Depok. Dia dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014.
“Ancaman 5 sampai 15 tahun terus ditambah sepertiga karena anak tersebut di bawah naungan,” pungkasnya.