WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjaring 50 orang tanpa hubungan ikatan suami istri.
Mereka yang terjaring terdiri dari 23 perempuan dan 27 laki-laki di sebuah rumah kost 3 lantai di Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (26/06/2020) malam.
Kasatpol PP Depok Lienda mengatakan, puluhan orang yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP Depok di Jalan Raya Margonda.
“Mereka didata oleh PPNS, ” kata Lienda kepada WartaDepok. com, Sabtu (27/6).
Razia ini kata dia, dipimpin oleh Kabid Trantibum Pamwal Taufiq dan Kasie Tranmastibum, Kasie Pamwal Agus bersama puluhan anggota Satpol PP Depok lainnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, razia ini di gelar karena rumah kost tersebut dijadikan tempat eksekusi hubungan suami istri ilegal.
Disamping itu rumah kost tersebut juga belum mendapat izin lingkungan dari warga setempat. (wan/WD)