WartaDepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terkait pelantikan sejumlah pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan pada 26 Juni lalu di Balai Kota Depok.
Tapi dalam pemanggilan itu Wali Kota Depok tidak hadir dan mengutus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.
“Saya diundang, saya sampaikan surat ijin yang diberikan Pak Menteri untuk proses pelantikan kemarin,” papar Supian Suri, Rabu (1/7).
Supian Suri menjelaskan, ketidak hadiran Idris karena ada kegiatan sehingga mendelegasikan dirinya untuk hadir di sini tadi juga menyampaikan kalau memang harus tetap hadir nanti akan bersedia untuk hadir.
Dalam salah satu aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 menyatakan bahwa para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali atas seijin Mendagri.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk melakukan proses Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses itu sudah ditempuh oleh Pemerintah Kota Depok dan Bawaslu memastikan apakah benar-benar proses itu ditempuh dan memastikan dengan surat yang kita dapat dari Mendagri. Insya Allah tidak ada pelanggaran,” katanya.
Supian menjelaskan, pelantikan kemarin dilakukan lantaran adanya kekosongan jabatan disejumlah bagian seperti penisunnya Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) dan juga bagian lainnya.
Sehingga Supian mengatakan bila mengikuti waktu enam bulan sebelum masa penetapan maka akan ada jabatan yang kosong dan dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Perjalanan enam bulan itu banyak pejabat yang pensiun sehingga jabatan-jabatan itu kita usulkan ke Pak Menteri untuk diisi sehingga proses-proses pelayanan masyarakat tidak terganggu dan kerja-kerja Pemerintah Kota Depok akan lebih maksimal,” pungkasnya. (wan/WD).