HeadlineHumaniora

MUI Depok Atur Pelaksanaan Idul Adha, Salat Cukup 20 Menit

72
×

MUI Depok Atur Pelaksanaan Idul Adha, Salat Cukup 20 Menit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sholat via liputan 6

WartaDepok.com – Pelaksanaan salat Idul Adha tahun 2020 di tengah Covid-19 boleh dilakukan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat Dimyati Badru zaman mengatakan, memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid yang berada di daerah zona hijau.

“Tapi dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Untuk waktu salat dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit,” kata Dimyati Badruzaman dalam keterangannya, Senin (13/7).

Dalam hal itu, Dimyati mengatakan, MUI Kota Depok mengeluarkan Fatwa Nomor 06 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa itu, jemaah Salat Idul Adha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah.

“Anak anak dan warga yang sedang sakit dan tidak diperkenankan, ” katanya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Dia juga meminta warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar tidak perlu hadir saat proses pemotongan hewan kurban. Semua itu guna meminimalisir kerumunan banyak orang.

“Semoga syiar ibadah Idul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial,” ujarnya. (wan/WD)

BACA JUGA:  Berkah Ramadan, Ratusan Elemen Masyarakat di Kota Depok Hadiri Acara Bukber Turiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *