WartaDepok.com – Penyidik Polrestro Depok mengamankan ayah yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya. Pelaku adalah SU (59) yang diamankan di daerah Grand Depok City Depok.
Sebelum diamankan, pelaku sempat menjadi buronan karena melarikan diri setelah melakukan pencabulan terhadap putrinya yang berusia 10 tahun.
Dari pengakuan pada penyidik, pelaku SU telah mencabuli anaknya beberapa kali. Perbuatan bejat itu dilakukan saat rumah dalam kondisi kosong.
“Kita menangkap seorang ayah yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri beberapa kali. Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019.
Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kita mau menangkap,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (21/7/2020).
Perbuatan incest itu diketahui pada Oktober 2019 oleh ibu korban atau istri pelaku. Saat itu ibu korban melihat ada kejanggalan di anaknya. Setelah anaknya ditanya barulah ketahuan kalau SU telah mencabuli anaknya sendiri.
“Ibunya bertanya pada anaknya karena mengeluh sakit. Dari situ muncul kecurigaan si ibu kemudian menanyakan kepada putrinya.
Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” paparnya.
Kaget mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke polisi. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi, tiba-tiba pelaku sudah tidak ada ditempat.
“Dan diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” tukasnya.
Saat ini pelaku sudah ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu pelaku juga dikenakan hukuman tambahan yaitu 1/3 masa tahanan.
“Iya (hukuman tambahan) karena anak kandung sendiri dalam UU Perlindungan Anak yaitu mendapatkan sepertiga lagi.
Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orang tua, tetapi dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut maka ditambah sepertiga,” pungkasnya.