WartaDepok.com – HS (41) diamankan aparat polisi karena mencuri di salah satu rumah warga Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Diketahui HS bekerja sebagai buruh.
“Pelaku masuk kedalam rumah saat pelapor keluar rumah dan berhasil mengambil HP yang ada di dalam kamar pelapor,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim, Senin (27/7).
Pelaku masuk ke rumah korban karena melihat pintu terbuka dan tidak dikunci. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri.
“Saat itu pintu rumah terbuka dan pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu yang terbuka, dan pelaku berhasil mengambil barang yang ada didalam kamar pelapor setelah mengambil HP,” tukasnya.
Ketika pelaku keluar rumah tiba-tiba pelaku berpapasan dengan korban. Korban sempat bertanya pada pelaku. “Mereka berpapasan didepan rumah dan langsung ditegor pelapor namun pelaku tidak mengaku,” paparnya.
Karena curiga, korban langsung memeriksa ke dalam rumah. Korban kaget karena HP miliknya raib. Dia pun langsung mengejar pelaku.
“Setelah terkejar digeledah ternyata HP mikinya ada pada pelaku, kemudian pelaku diamankan dipos Rw yang selanjutnya dilaporkan kepolsek guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku diamankan di polsek berikut barang bukti. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (wan/WD)