WartaDepok.com– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Jawa Barat gencar melakukan sosialisasi program dan e-channel BPJS Ketenagakerjaan kepada badan usaha. Salah satu caranya dengan nonton bareng di bioskop yang digelar 17-18 Juli lalu.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Indra Iswanto mengatakan, program tersebut digelar sebagai bagian dari sosialisasi program. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kematian ( JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Lebih fresh (cara sosialisasinya ). Kami harap pesan yang disampaikan mengena,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/7).
“Minimal bisa meningkatkan kesadaran atas kewajiban pemberi kerja untuk selalu tertib dan tepat waktu dalam membayar iuran,” lanjut dia.
Selain itu, lanjut Indra, kegiatan sosialisasi tersebut juga dikemas dalam bentuk kegiatan workshop administrasi kepesertaan yang dilaksanakan di Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Depok. Acara digelar selama 6 hari sejak tanggal 17 Juli sampai dengan akhir bulan Juli 2019.
“Tujuannya untuk mengedukasi badan usaha yang masih belum aktif menggunakan layanan e-channel BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui manfaat dan prosedur penggunan e-channel tersebut,” beber dia.
Menurut Indra, seiring perkembangan jaman di era digital ini BPJS Ketenagakerjaan telah berinovasi dengan menghadirkan e-channel yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“E-channel BPJS Ketenagakerjaan salah satunya terdiri atas BPJSTKU dan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) online,” tukasnya.
SIPP Online jelas Indra, memberikan kemudahan badan usaha atau pemberi kerja untuk mengelola dan mengontrol data administrasi kepesertaanya secara mandiri.
Misalnya melakukan pendaftaran karyawan, melihat data peserta yang masuk dan keluar, serta membaca rekap saldo seluruh karyawan secara ‘real time’.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja memiliki tugas melindungi warga negara Indonesia yang bekerja. Tujuannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan.
“Kami juga punya peran untuk memastikan bahwa setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan para tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan, sehingga para pekerja dapat sejahtera dan nyaman dalam bekerja,” pungkasnya.(wan/WD)