WartaDepok.com – Jelang Idul Adha 1440 jatuh pada 11 Agustus mendatang, sejumlah ruas jalan di Depok mulai dipenuhi para pedagang hewan kurban. Terkait hal ini, Pemerintah Kota Depok melakukan sejumlah pemeriksaan di lapak-lapak pedagang hewan kurban.
Staf Puskeswan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok Wanda meminta masyarakat cermat dalam membeli hewan kurban. Wanda mengingatkan agar memperhatikan fisik hewan yang akan dibeli.
Ada pun yang harus diperhatikan fisik hewan yang mau dibeli seperti sapi, kerbau, dan kambing antara lain, mata, cermin hidung, fisiknya cacat atau tidak, dan nafsu mau makan atau tidak dan lemas.
“Kalau bisa dihindari hewan kurban yang ada ciri-ciri seperti itu,” kata di salah satu lapak pedangang sapi, Senin (29/7).
Wanda mengatakan, hewan sapi dan kambing yang diperuntukan untuk kurban saat Idul Adha harus sehat dan tidak cacat. “Apa lagi yang harus diwaspadai adalah hewan kurban yang mengalami antraks atau zonosis, penyakit ini bisa menular ke manusia,” jelas dia.
“Diwaspadai hewan kurban ini, biasanya antraks atau zonosis, itu bisa menular ke manusia. Pemeriksaan hewan kurban, fisik mata lebih banyak mengeluarkan cairan tandanya demam, cermin hidung juga pun itu tandamha demam,” kata dia.
Kepala DKPPP Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, hewan sapi dan kambing yang dijual di Kota Depok untuk dijadikan hewan kurban yang layak diberi Pin Sehat.
Pemeriksaan hewan ini dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Adha.
“Beberapa hal yang harus diperiksa dari hewan kurban antara lain umur hewan, cacat atau tidak, berat badan hewan, penyakit mata, sakit kulit, orf, gangguan pernafasan dan gangguan pencernaan. Kalau sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah, maka kami akan memberikan pin yang nantinya dikalungkan pada hewan kurban tersebut,” kata Diah Sadiah.
Pin Sehat diberikan sebagai tanda hewan tersebut telah diperiksa oleh petugas DKPPP Kota Depok. Selain itu, untuk memberi kepercayaan kepada calon pembeli bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit serta telah memenuhi syariat Islam.
“Selain pin, kita juga akan memberikan pedagang surat keterangan, bahwa lapak sudah didatangi dan diperiksa oleh petugas kami. Diharapkan dengan adanya pin maupun surat resmi dari kami, memberi kepercayaan lebih kepada calon pembeli,” jelas Diah.
Dia juga mengimbau, jika hewan sehat namun tidak layak dijadikan sebagai hewan kurban, maka hendaknya hewan tidak dijual melainkan diobati dulu atau pun diisolasi jika memang penyakitnya menular.
“Wajib diobati, karena tidak memenuhi ketentuan syariat Islam. Hewan yang tanduknya patah atau kakinya mengalami kelainan bawaan, tidak layak untuk dijadikan hewan kurban, ” pungkasnya.(Wan/WD)