WartaDepok.com – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Rabu (7/7). Kedatangan Babai terkait kasus pemecatan dirinya oleh PKB.
Babai menggugat partainya karena telah memecat secara sepihak.
“Hari ini saya gugat PKB, karena telah memecat saya secara sepihak,” kata Babai di Kantor Pengadilan Negeri Depok.
Mantan calon Wakil Wali Kota Depok 2015 itu tak sendiri ke kantor Pengadilan Negeri Depok. Dia datang bersama ratusan pendukungnya.
Mereka berasal dari Kecamatan Cipayung, Sawangan, dan Kecamatan Bojongsari yang merupakan wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
“Coba kita bayankan 12 ribu suara yang didapat Babai Suhaim di Pileg 2019. Masa dipecat . Kita 12 ribu warga Cipayung, Sawangan, dan Bojongsari siap menginap di DPP PKB di Jakarta kalau surat pemecatan tak dibatalkan,” kata Pardong salah satu pendukung Babai Suhaimi.
Sebelumnya, menurut Babai pemecatan yang dilakukan PKB tanpa ada teguran. Dirinya juga merasa tidak melanggar AD/ART partai dan Undang-Undang partai Politik.
Babai menyebut pemecatan yang dilakukan DPP PKB bentuk upaya penjegalan dirinya untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Depok dalam waktu dekat ini.
“Mereka (DPC PKB Depok) ada upaya zalim ke saya. Tentu tidak seperti itu, karena ada aturannya. Ada mekanisme yang ditempuh,” katanya.