Balaikota

4 Bulan Blanko E-KTP Kosong, Wali Kota Bingung Harus Apa

23
×

4 Bulan Blanko E-KTP Kosong, Wali Kota Bingung Harus Apa

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Sebanyak 80 ribu warga Kota Depok hingga kini masih belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) walau sudah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota tersebut.

Diketahui, hal tersebut terjadi lantaran dalam kurun waktu empat bulan terakhir, blangko EKTP sudah habis dan belum dikirim kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya, terkait blangko KTP elektronik (Pemerintah Kota Depok) selalu menjadi bemper,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Gedung DPRD pada Senin (4/11/2019).

Dia menyarankan agar Kemendagri menganggarkan blangko elektronik dilebihkan, sehingga pemerintah daerah tidak kekurangan lagi.

“Tolong diberikan kesempatan untuk penganggaran di pusat dilebihkan. Penduduk Indonesia luar biasa banyak, kalau bisa jangan dipas-paskan lah anggaran blangko EKTP,” kata Idris.

Bahkan, diakui Idris, kekurangan blangko berimbas pada warga untuk keperluan admintrasi.

“Sering kelabakan kita pemerintah daerah,” ucap Idris.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Disdukcapil Depok Misbahul Munir mengaku blangko KTP elektronik di Depok sudah empat bulan kosong di setiap kantor kelurahan.

Karena kata dia, blangko di Kemendagri masih dalam proses lelang dan kosong.

“Blangko KTP elektronik kosong di Depok sudah empat bulan terakhir. Memang di Kemendagri lagi kosong blangkonya,” jelas Munir.

Sementara itu, Disdukcapil Depok masih menunggu kiriman blangko dari Kemendagri. Sebab, yang memiliki kewenangan pemberian blangko ini adalah Kemendagri.

“Kami cuma merekam dan mencetak. Sedangkan urusan dengan blangko tanggung jawab Kemendagri. Saat ini proses pengadaan di sana. Kebutuhan kita (Disdukcapil Depok) 80 ribu warga Depok yang belum dicetak KTP elektroniknya,” jelas dia lagi.

Jumlah 80 ribu warga Depok yang belum dicetak KTP elektronik, kata dia, sudah melakukan perekaman di masing-masing kelurahan yang memiliki fasilitas perekaman. Untuk keperluan administratif, pihaknya memberikan surat keterangan (suket) bagi warga yang sudah merekam dan belum mendapatkan KTP elektronik.

“Surat keterangan kita kasih sebagai penganti. Di awal tahun 2020 bisa dicetak (diprediksi) sesuai dengan kebutuhan pencetakan blangko. bukan hanya Depok saja yang belum mencetak,” katanya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Ajak Generasi Muda Kembangkan Kreativitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *