WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok meminta pengertian masyarakat terkait bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diakui belum merata.
“Terkait penyaluran JPS, dimohon pengertiannya kepada semua pihak bahwa dalam kondisi darurat seperti ini semua serba cepat, sehingga masih banyak ditemukan kekurangan dalam banyak hal, baik terkait sasaran maupun mekanisme penyaluran,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, melalui keterangannya.
Namun demikian, pihaknya berjanji akan terus melakukan penyempurnaan terkait data dan mekanisme penyaluran.
“Ini kami lakukan agar hal-hal yang tidak kita harapkan tidak terjadi lagi.”
Dadang menjelaskan, penerima JPS adalah warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS. Yang termasuk dalam data non DTKS adalah penduduk rentan (terdampak ekonomi) dan berdomisili di Kota Depok.
“Ini baik yang ber-KTP Depok maupun yang ber-KTP luar Kota Depok yang terdampak Covid-19 yaitu, keluarga miskin atau rentan miskin, pekerja sektor informal atau harian, individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial,” tuturnya.
Data ini, kata Dadang, divalidasi oleh Dinas Sosial Kota Depok. Ia menyebutkan, dari data yang sudah divalidasi, 30.000 Kepala Keluarga (KK) dibantu oleh Pemerintah Kota Depok dan sisanya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
“Mari bersatu melawan Covid-19, dengan melaksanakan PSBB (Pembtasan Sosial Berskala Besar) dan protokol yang sudah dikeluarkan pemerintah. Sebarkan kebaikan dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” katanya. (Wan/WD)