Balaikota

Blanko E-KTP Kosong, Pemerintah Siap Fasilitasi Warga yang Dipersulit

3617
×

Blanko E-KTP Kosong, Pemerintah Siap Fasilitasi Warga yang Dipersulit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/foto via Jawapos

WartaDepok.com – Blanko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E -KTP) hingga saat ini masih kosong. Masyarakat diminta bersabar terkait kondisi ini.

Lurah Tugu, Cimanggis, Abdul Mutholib menuturkan kekosongan blanko E-KTP terpantau sejak enam bulan lalu. Pihak Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan mengenai pengganti E – KTP sementara bagi warga yaitu Surat Keterangan, atau Suket.

“Sejak bulan Maret 2019 kemarin, memang sudah kosong (blanko E – KTP). Dari Kemendagri maupun Disdukcapil, sudah mengeluarkan perintah untuk perekaman identitas warga menggunakan Suket saja,” ucap Abdul,  kemarin.

Dia mengatakan, surat keterangan diterima warga setelah melakukan perekaman identitas di kelurahan. Surat ini sama seperti E – KTP. Bisa digunakan untuk mengurus berbagai persyaratan seperti pengajuan perbankan ke Bank, mengurus SIM dan lain – lain.

Namun, meskipun demikian masih ditemukan kendala terkada ada saja instansi yang tidak mau menerima data dari warga bila mengajukan persyaratan, dengan menggunakan Suket.

“Disini, kami selaku Kelurahan akan membantu (menjembatani) warga bila kesulitan dalam hal pengajuan ke sebuah lembaga karena masalah suket ini. Sebagai contoh, beberapa Bank Swasta tidak mau menerima persyaratan dengan alasan tidak ada E – KTP. Biasanya, kaminyang membantu untuk menjelaskan,” bebernya.

Selain itu, Abdul menegaskan hingga saat inj ada kurang lebih 2.605 Surat Keterangan Perekaman Identitas dikeluarkan, bagi warga Kelurahan Tugu Cimanggis. Data tersebut, diakuinya telah diserahkan ke Dinas Disdukcapil Kota Depok.

“Selama ini, perekaman dan pembuatan Suket tidak ada masalah. Data itu juga sudah diserahkan ke Disdukcapil, setelah blankonya tersedia tentu akan diinformasikan kepada warga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir menegaskan kekosongan blanko E – KTP tidak hanya terjadi di wilayah Kota Depok. Hal tersebut, kini menjadi isu nasional.

“Ketersediaan di Kemendagri sudah habis, sehingga kami di wilayah masih menunggu untuk pengadaan Blanko E-KTP di tahun anggaran 2020,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah telah mempermudah masyarakat dengan dikeluarkannya aturan penggunaan Suket tersebut. Masyarakat tinggal datang, ke Kelurahan lalu melakukan perekaman dan dikeluarkanlah Suket pengganti E – KTP.

“Begitu juga, untuk penggantian E-KTP yang rusak tinggal datang dan diganti Suket. Belum tahu, kondisi ini sampai kapan kami masih menunggu arahan dari Kemendagri,” pungkasnya.(luk/wan/wd)

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Paparkan Lima Program Kerja Sektor Perumahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *