BalaikotaHeadline

Cegah Penularan Covid-19, ASN Depok Diizinkan Kerja di Rumah

65
×

Cegah Penularan Covid-19, ASN Depok Diizinkan Kerja di Rumah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris (tengah) saat memberikan informasi data terbaru virus Corona di Kota Depok, Senin (16/3/2020). (M. Irwan Supriyadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui SE bernomor 800/141-Huk/BKPSDM tersebut, secara resmi mengizinkan pegawainya untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

“ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya.

Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (19/03/20).

Mohammad Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya.

Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

“Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Mohammad Idris, kebijakan ini tidak berlaku pada 12 Perangkat Daerah (PD) lainnya.

Antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan.

Dirinya menjelaskan, jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.

Namun demikian, Mohammad Idris tetap menegaskan, bagi ASN di 12 PD tersebut, yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor.

“Dengan adanya SE ini keputusan terkait pengaturan waktu kerja bagi ASN di edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Ajak Generasi Muda Kembangkan Kreativitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *