WartaDepok.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok Sidik Mulyono, melaporkan seorang oknum wartawan ke Dewan Pers karena tulisannya.
Wartawan itu diduga, mempunyai maksud tidak baik dengan menjelek-jelekkan kinerja lembaga yang dipimpinnya.
Dalam surat yang diterima redaksi dengan kop surat resmi Pemkot Depok bernomor 555/181-Bid.IKP, menjelaskan ihwal pelaporan itu bermula pada tanggal 24 April 2020, muncul sebuah tulisan di media daring dengan judul yang terdapat salah ketik sebagai berikut.
Saat Ini Katanya Berlindung Dengan Sekda Kepala Dsikomimfo Kota Depok Diduga Tidak Loyal Lagi Kepada Walikota” yang dimuat di laman: http://www.suaraindependennews.com/2020/04/saat-ini-katanya-berlindungdengan.html.
“Ya memang benar saya mengadukan tulisan itu ke Dewan Pers, “ kata Sidik Mulyono melalui keterangan tertulis yang diterima WartaDepok. com, Rabu (13/5).
Tulisan itu menurut Sidik, sangat merugikannya sebab tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran.
“Tapi mencampuradukkan antara fakta dan opini penulisnya,” tuturnya.
Contohnya, Sidik mengatakan di dalam tulisan berita itu yaitu “Rencana Pemutasian dari pada Kadis Komimfo tersebut adalah terkait dengan kinerja dari pada M Sidik yang kurang tanggap terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di Pemkot Depok serta persoalan yang ada dimasyarakat, khususnya terkait dengan penanganan Wabah Vandemik Virus Corona yang mencekam saat ini.
M Sidik dinilai kurang berkordinasi dengan pihak Forkopinda, serta stage holder lainnya, sehingga data dan penanganan yang akurat di masyarakat jadi simpang siur”.
Sementara itu, surat pengaduan Kadiskominfo ke Dewan Pers itu tertanggal 5 Mei 2020 lalu menyebutkan, tulisan wartawan itu membangun opini negatif dan menuduh Sidik tidak bertanggungjawab serta, memutarbalikkan fakta.
Dijelaskan Sidik, produk tulisan itu sangat menyesatkan dan membuat berbagai persepsi dari siapapun yang membacanya.
Bahkan kata dia, penggunaan tata bahasa Indonesia yang tak sesuai EYD dan penuh dengan salah pengetikan.
“Yang saya sesalkan, ia mengaku sebagai wartawan yang telah mengikuti UKW di PWI, namun produk tulisannya tidak mencerminkan wartawan yang kompeten,” papar Sidik.
Sebagai tindak lanjut, Sidik sudah menempuh hak jawab mencoba menghubungi redaksinya.
“Kami ingin menyampaikan keberatan atas tulisan tersebut, namun kami tidak bisa menghubungi redaksinya dan tidak ada penjelasan alamat redaksi, penanggungjawab, dan standar etika perusahaan pers,” tuturnya.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengapresiasi laporan masyarakat yang mengikuti prosedur yang lazim ini. Ia berjanji akan segera memperhatikan dan mengikuti aduan yang masuk.
“Berita yang diadukan sedang dalam proses penilaian Tim Ahli Dewan Pers,” katanya, Rabu (13/5/2020).
Memperhatikan mekanisme, biasanya, Dewan Pers akan memeriksa media itu apakah terverfikasi atau tidak, dan apakah karya wartawan itu produk jurnalistik atau bukan yang akan terjawab dengan memeriksa media tersebut berbadan hukum pers atau bukan.
Bila tidak terverifikasi dan bukan badan hukum pers, maka wartawan yang menulisnya dapat dilaporkan ke polisi untuk disidik berdasarkan UU ITE.
Bila medianya terverifikasi dan berbadan hukum pers, DP akan memediasi para pihak setelah memeriksa dan memanggil para pihak. DP akan memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik.
Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Prof. Rajab Ritonga menyebutkan, pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas wartawan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi.
“Sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut/dibatalkan bila terbukti wartawan yang memegang sertifikat itu terbukti tidak lagi kompeten sebagai wartawan dan atau melanggar peraturan yang ditetapkan Dewan Pers,” jelasnya, ketika dihubungi Rabu (13/5/2020). (Wan/WD)