Balaikota

Pajak Air Tanah Naik 8 Kali Lipat, Pemkot: Mudah-mudahan Pindah ke PDAM

31
×

Pajak Air Tanah Naik 8 Kali Lipat, Pemkot: Mudah-mudahan Pindah ke PDAM

Sebarkan artikel ini
Pixabay/Ilustrasi

WartaDepok.com- Pemerintah Kota Depok mulai menaikan pajak air tanah menjadi Rp 4 ribu per meter kubik. Beleid tersebut berlaku pada pemakaian Agustus 2019 ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana mengatakan, kenaikan air tanah ini untuk penyesuaian harga air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dia menambahkan bahwa sejak 2003 pajak air tanah ini belum ada kenaikan.

“Kita berlakukan mulai pemakaian air tanah di Agustus nanti dibayarkan September 2019,” kata Nina kepada WartaDepok.com, Senin (29/7).

Meski begitu Pemerintah Kota Depok tidak menargetkan pendapatan dari  pembayaran pajak air tanah, sebab kata dia, tidak etis. Karena izin dan pengawasan air tanah ini masih tanggungjawab Pemerintah Provnsi Jawa Barat.

“Cuma untuk tarif harga di kita (Pemkot Depok),” ucapnya.

Diketakan Nina, pengunaan air tanah ini masih banyak dan masih belum maksimal penyaluran air PDAM Depok karena terbatas jaringan, sehingga air tanah masih digunakan banyak warga.

Lebih lanjut, kenaikan pajak air tanah ini pihaknya menghimbau kepada perusahaan di Depok untuk mengunakan meteran untuk mengontorl pengunaanya.

“Sebanyak 8 kali lipat kita naikan dari harga Rp 500 meter perkubik. Ini masih terendah dibandingkan kota lainya seperti Kota Bogor sudah Rp 6000 meter perkubik, bahkan di Indonesia.Kami belum bisa naikan  pajak air tanah, ini masih evaluasi dan antisipasi ,” kata dia.

Nina menambahkan, kenaikan pajak akan diberlakukan pada rumah tangga mewah dan perusahaan untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan.

“Dengan dinaikkannya pajak, perusahaan dan rumah mewah di Depok akan berpindah ke air PDAM,” katanya.

Nina mengatakan, kenaikan pajak air tanah tersebut untuk menaikkan PAD Depok yang selama ini pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok masih rendah di angka Rp 1,8 miliar.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka mengonfirmasi pernyataan Nina. Imas menyebut hampir semua perusahaan besar di Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah.

“Termasuk kawasan usaha elite seperti Jalan Margonda masih cukup tinggi,” pungkasnya.(wan/WD)

BACA JUGA:  2025, Pemkot Depok Prioritaskan Penanganan Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *