Balaikota

Pemkot Depok Bidik Wajib Pajak Transaksi di Rumah Makan Berpenghasilan Rp 10 Juta

91
×

Pemkot Depok Bidik Wajib Pajak Transaksi di Rumah Makan Berpenghasilan Rp 10 Juta

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Setelah menerapkan alat perekam data transaksi secara online untuk mengawasi dan meningkatkan hasil pajak di restoran, lahan parkir, dan sentra ekonomi lainnya.

Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) juga akan menerapkan alat tersebut ke usaha warung makanan, seperti warteg, tukang bakso, dan usaha Frenchisee yang penghasilan Rp 10 juta tiap bulannya.

Hal itu, dikatakan kepala BKD Depok Nina Suzana.

“Usaha warteg, bakso, rumah makan padang, dan usaha frenchisee juga akan dipasang alat perekaman transaksi. Insya Allah digarap di 2020 tahun ini lagi. Tapi bagi mereka yang penghasilannya sebesar Rp 10 juta sesuai peraturan daerah dikenakan pajak, ” kata Nina Suzana, Jumat (17/1/2020).

Nina Suzana menerangkan, pemasangan aplikasi ini sebagai alat perekam data transaksi secara online juga langsung dipantau Pemerintah Kota Depok dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

“Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Untuk alat dari Bank Jabar Banten (BJB),” kata Nina.

Nina mengatakan, saat ini yang sudah ada 50 titik, antara lain 30 alat ditempatkan di restoran dan 20 alat di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan.

“Target di 2020 sebanyak 200 alat terpasang dan terealisasikan alatnya oleh BJB, ” ucap Nina.

Nina menambahkan, untuk tempat yang telah dipasang alat tersebut dipasang himbauan atau maklumat.

Jadi konsumen yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang terintegrasi datanya dikenakan pajak hanya 7 persen yang biasanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

“Jadi 7 persen kena pajaknya yang makan dibayarkan ke kasir, ” kata Nina.

Nina juga menyampaikan kalau alat ini untuk memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omsetnya berapa per bulan.

“Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem, tinggal dilaporkan saja, laporannya pun online. Pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak. Semoga program yang bekerjasama dengan BJB dan KPK ini dapat berjalan efektif dan sesuai harapan dan PAD kita bisa lebih ada peningkatan,” harap Nina. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Pemkot Depok Raih Predikat Badan Publik Informatif se-Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *