BalaikotaHeadline

Pemkot Depok Dapat Penghargaan dari KPK

67
×

Pemkot Depok Dapat Penghargaan dari KPK

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Pengelolaan Barang dan Jasa bagian Unit Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Nur Subekti (dua dari kiri) meraih penghargaan Pelapor Inspiratif Tahun 2023 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan tersebut diterima bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

WartaDepok.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Nur Subekti mendapatkan penghargaan Pelapor Inspiratif Tahun 2023 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan tersebut diterima bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Nur Subekti merupakan pegawai Pemkot Depok yang bertugas sebagai Pengelolaan Barang dan Jasa bagian Unit Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Inspektur Pembantu Wilayah V pada Inspektorat Daerah Kota Depok, Edi Nurhandi menjelaskan, sebagai seorang ASN diwajibkan untuk menolak gratifikasi yang diberikan oleh masyarakat maupun pihak swasta atas ucapan terima kasih terhadap pelayanan yang sudah diberikan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

“Alhamdulillah ini adalah ASN pertama Pemkot Depok yang menerima penghargaan karena paling banyak melaporkan hasil gratifikasi ke KPK, nilainya kecil-kecil, tetapi dia patuh melapor,” ujar Edi dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

Dia berharap sikap Nur Subekti dapat menjadi teladan bagi pegawai dan masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Serta membangun budaya anti korupsi di instansi Pemkot Depok.

“Tidak hanya Bu Nur, tetapi sudah banyak pegawai sampai pejabat di Pemkot Depok yang melaporkan gratifikasi, kami sangat apresiasi,” ucapnya.

“Sikap pegawai Pemkot Depok dalam menolak gratifikasi juga atas dasar komitmen Kepala Daerah (Wali Kota Depok) yang tertuang dalam pedoman Perwal Kota Depok Nomor 71 tahun 2017,” paparnya.

Edi menyebut, penilaian KPK terhadap Pelapor Inspiratif ini sudah dilakukan selama satu tahun, dengan melihat intensitas pelaporan gratifikasinya.

Selain Nur Subekti, KPK juga memberikan penghargaan kepada individu lainnya. Yaitu Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Eko Novi Setiawan. Serta Kepala Cabang Pembantu BTN Syariah Jombang, Jawa Timur, Yustian Al Fariz.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Depok, Mohammad Fitriawan, turut mendampingi dan menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023.

“Pemkot Depok bangga memiliki aparatur yang tulus dalam bekerja, tanpa pamrih, tetapi tetap prima dalam melayani masyarakat. Semoga penghargaan ini menginspirasi aparatur yg lain,” pungkas Fitriawan.

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Senin 30 September 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *