BalaikotaHeadline

Pemkot Depok Permudah Masyarakat Akses Layanan Akta Kematian

22
×

Pemkot Depok Permudah Masyarakat Akses Layanan Akta Kematian

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti ( depan ketiga dari kanan) bersama lurah yang sudah bersinergi layanan SEPAKAT. (Foto: Dokumentasi Disdukcapil Depok).

WartaDepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus meningkatkan pelayanannya. Melalui sejumlah inovasi yang dilakukan, masyarakat kini dapat semakin mudah mengakses layanan dokumen kependudukan.

Salah satunya, inovasi yang digagas Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti yaitu Sistem Pelaporan Kematian (SEPAKAT). Layanan tersebut yakni pelayanan surat kematian yang diterbitkan di kelurahan atau rumah sakit yang akan terintegrasi dengan layanan penerbitan akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya.

Layanan ini merupakan suatu terobosan kolaboratif dengan instansi lain yaitu kelurahan dan rumah sakit dalam membuat aplikasi layanan integratif yang dapat memudahkan masyarakat.

“Melalui layanan ini, masyarakat secara terintegrasi akan dapat paket Three in One. Yaitu layanan surat kematian dan secara langsung akan terbit akta kematian, kartu keluarga, dan KTP pasangan yang wafat,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dilansir melalui laman resmi pemkot Depok.

Dirinya menyebutkan, layanan ini sangat praktis dan mudah karena dilakukan secara online yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, no pungli no calo serta dapat diakses 24 jam. Selain itu, layanan ini dapat berdampak pada peningkatan tertib administrasi kependudukan bagi warga Kota Depok.

“Layanan ini sudah berjalan sejak awal tahun 2024, hingga Bulan Mei sudah berhasil menerbitkan sebanyak 190 akta kematian,” jelasnya.

Dalam hal ini, masyarakat dapat mengakses layanan SEPAKAT melalui link https://silondobermula.depok.go.id/forms/sepakat/0.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini karena mudah, cepat, dan dapat dilakukan dimana saja,” ungkapnya.

“Bagi masyarakat yang anggota keluarganya wafat dan mengurus surat kematian di kelurahan dapat mengajukan di link SEPAKAT dan akan integrasi dengan layanan akta kematian Disdukcapil Kota Depok,” tutupnya.

BACA JUGA:  Dinkes Ajak Masyarakat Optimalkan Penerapan PHBS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *