WARTADEPOK.COM – Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok mengadakan rapat persiapan untuk penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2023. Penilaian akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Jadi, hari ini kami mengundang semua perangkat daerah yang dimintakan datanya untuk nanti dinilai terkait dengan penilaian kabupaten kota peduli HAM tahun 2023. Penilaian nanti oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Depok, Salviadona Tri Partita, kepada berita.depok.go.id, usai rapat di ruang Bougenville, lantai 1, Balai Kota, Jumat (03/01/23).
Dikatakannya, untuk dapat meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, ada sejumlah kriteria penilaian yang harus dipenuhi dan mengacu pada dua aspek HAM. Yakni Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
“Indikator Hak sipil dan politik itu meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme dan hak atas kependudukan,” ungkapnya.
Sementara indikator, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan. Kemudian, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak perempuan dan anak.
“Kalau kita mendapat nilai 75 sampai 100, maka kita dapat katagori kabupaten/kota peduli HAM Biasanya penghargaannya akan diberikan di akhir tahun oleh Kemenkumham RI,” ungkapnya.
“Kita target untuk tahun ini mendapatkan kembali Kabupaten/Kota peduli Hak Asasi Manusia,” tandasnya.