Balaikota

Wali Kota Beri Penghargaan Kejari Depok

52
×

Wali Kota Beri Penghargaan Kejari Depok

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, di salah satu hotel Jalan Raya Margonda.

Kejari Depok berhasil membantu menagih dan menarik Pajak Bumi Bangunan ( PBB) tahun 2019 Rp 5 miliar dari wajib pajak.

“Kami Pemerintah Kota Depok, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Depok, karena telah membantu, dalam Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, sebesar Rp 5.000.0000.0000(Lima Miliar Rupiah), sebagai upaya percepatan Target PAD Kota Depok, Bidang Pajak Daerah 11, tahun 2019)” ujar Walikota Depok, M Idris.

Kejaksaan Negeri Depok mendapat surat kuasa khusus dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Depok untuk bantuan hukum Penagihan Pajak Bumi Bangunan, yang wajib Pajak

“Melalui Bidang Datun, Badan Keuangan Daerah Pemkot Depok, telah mengajukan MOU untuk Bantuan Hukum, melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Depok, untuk melakukan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, alhamdulilah, kami berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp 5.000.000.000( Lima Miliar Rupiah) tegas Kajari Depok, Yudi Triadi, SH,MH.

Sambung Kajari, Kerjasama Badan Keuangan Daerah Pemkot Depok dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Depok, dilakukan dalam bentuk Bantuan Hukum Non Litigasi, dan Bidang Datun, menjalankan Tugas tersebut dengan Baik.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Depok, Neneng Rahmadini, menegaskan” Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada tahun 2019 ini, telah berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar 5 Miliar Rupiah, semuanya itu karena adanya MOU antara BKD Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok yang telah berlangsung selama ini” ucapnya. (Hen/WD)

BACA JUGA:  Sepanjang 232 Meter Trotoar di Jalan Cinere Ditata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *