WartaDepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran himbauan terkait larangan pengamen ondel-ondel beroperasi di jalanan. Aturan itu terutama bagi pengamen ondel-ondel yang masih di bawah umur.
Alasan Wali Kota Depok melarang pengamen ondel-ondel yang dilakukan anak-anak ada beberapa faktor.
Pertama, kata dia, atas dasar Undang-undang mempekerjaan anak di bawah umur tidak boleh.
Kedua menganggu tata tertib lalulintas, dan ketiga aspirasi para budayawan bahwa pengamen ondel-ondel ini merusak budaya, sebab ondel-ondel ini simbol budaya dari Betawi.
“Atas dasar undang-undang memperkerjaan anak di bawah umur. Ini ada oknum (warga) dari luar Depok yang memperkerjaan anak di bawah umur dengan cara mengamen ondel-ondel di jalanan,” kata Idris di Depok, Jumat (6/9/2019).
Menurut dia, simbol ondel-ondel yang kini dijadikan mencari nafkah dengan cara mengamen tidak menjadi masalah. Tapi jangan meminta -minta di jalan seperti itu apa lagi pengamen ondel-ondel yang masih di bawah umur.
“Itu sepertinya pemandangan tak enak, kan beda pandangan seorang seniman,” pungkasnya.
Ada pun isi surat himbauan yang diberikan kepada seluruh camat se-Kota Depok.
Dalam rangka mendukung Program Depok Kota Layak Anak dan upaya menghindari Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburu untuk (BPTA) yang salah satunya adalah ondel-ondel keliling yang dimainkan oleh anak-anak. Dengan ini dimohon untuk melakukan pengawasan rumah singgah pekerja ondel-ondel keliling yang ada di wilayah masing-masing. (Wan/WD)