WartaDepok.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mensosialisasi Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (IKN).
Sosialisasi digelar di Hotel Golden Tulip, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023). Sosialisasi RTR Kawasan Strategis Nasional IKN merupakan satu dari 18 kegiatan yang ada di Konferensi Nasional (Konas) ke XI.
Acara penting itu dihadir beberapa pembicara, diantaranya Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Tri Dewi Virgiyanti. Kemudian Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Gabriel Triwabawa, Plt Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suharyanto, dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri.
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kusdiantoro mengatakan sosialisasi kali ini fokus pada bagian bagaimana merancang strategis nasional di IKN baru.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam merancang kawasan IKN sangat penting.
“Mumpung IKN belum beroperasional, kita harus berhati-hati. Sehingga kawasan ini nantinya bisa benar-benar implementatif. Dan berdasarkan pengalaman bisa menghasilkan ibu kota negara yang sesuai dengan harapan,” kata Kusdiantoro.
Kusdiantoro menjelaskan, harapannya rancangan IKN itu mampu menggerakkan perekonomian, tidak menimbulkan keributan sosial dan lingkungan terjaga.
Saat ini, pemerintah melalui KKP masih mengumpulkan data-data pendukung, melakukan wawancara kepada semua pihak agar dapat memberikan masukan sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menata kawasan IKN khususnya tata ruang laut.
Disain tata ruang laut tidak bisa terlepas dari tata ruang daratan. Dan saat ini di KKP terdapat rencana zonasi antarwilayah. Rencana zonasi antarwilayah itu, akan dipadukan dengan rencana tata ruang RAK. Keduanya akan terintegrasi yang kemudian akan ditetapkan dalam peraturan daerah.
“Peraturan daerah ini akan menjadi pegangan bersama untuk mendesain daratan dan lautan. Sehingga tidak ada lagi yang tidak selaras dalam membuat perencanaan,” tandas Kusdiantoro.
Tentang RTR KSN IKN
Sebagai salah satu strategi perwujudan visi IKN sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola secara berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 64 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara IKN Tahun 2022-2042 merupakan Rencana Tata Ruang yang Terintegrasi Darat dan Laut.
Perpres RTR KSN Ibu Kota Nusantara IKN ini memilki sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memiliki peran sebagai operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara ke depan.
Adapun fungsi RTR KSN IKN sebagai:
Landasan penyusunan rencana pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara, terkait pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan pengalihan hak atas tanah di KSN Ibu Kota Nusantara
Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor di KSN Ibu Kota Nusantara, perwujudan keterpaduan rencana pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara dengan kawasan sekitarnya
Perwujudan pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta selaras dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di KSN Ibu Kota Nusantara,
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di KSN Ibu Kota Nusantara dan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Sebagai salah satu dokumen perencanaan di dalam kawasan IKN, pelaksanaan RTR KSN IKN menerapkan prinsip Pembangunan secara komprehensif, holistik, dan terpadu, dengan memperhatikan satu kesatuan wilayah perencanaan darat dan laut secara menyeluruh dengan menekankan saling keterkaitan antar komponen yang ada di dalamnya, termasuk diantaranya dengan memadukan perencanaan pembangunan yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023.
Perpres No 64 Tahun 2022 mengenai Rencana tata ruang KSN IKN, yang memiliki dimensi waktu 20 tahun, mengatur kebijakan dan strategi penataan ruang di darat dan laut secara terintegrasi.
Kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN, baik di darat maupun di perairan, memberikan arah dalam pengendalian dan pemanfaatansecara lestari serta kesejahteraan Masyarakat sekitar.
Untuk mendukung Program Terobosan KKP, isu-isu utama dalam perencanaan ruang laut KSN IKN adalah rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan dan Sentra Kegiatan Perikanan Tangkap dan Budidaya terpadu di Kecamatan Muara Jawa, pengembangan kota pantai (Waterfront City) berbasis wisata bahari dan ecotourism dengan konsep pengembangan Green-Blue City berkelanjutan di perairan pesisir Kutai Kartanegara, penataan Permukiman Nelayan, penataan Alur Pipa Gas dan Minyak Bumi bawah laut dan pelestarian ekosistem pesisir dan perlindungan alur migrasi biota laut.
Sebagai langkah awal yang strategis untuk memberikan pemahaman, pengertian dan informasi yang komprehensif tentang penataan ruang darat dan laut yang terintegrasi di Kawasan KSN IKN kepada para pihak terkait, Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kalutan dan Ruang Laut, kementerian Keluatan dan Perikanan Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (IKN) pada tanggal 28 November 2023, di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Kegiatan Sosialisasi ini mengundang narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain narasumber yang akan memberikan paparan terkait dengan Rencana Pengembangan Strategis Nasional di IKN dan kawasan sekitarnya pada UU No. 3 tahun 2022 disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Bappenas.
Pemaparan terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) pada Perpres No. 64 Tahun 2022 disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian, ATR/BPN, pemaparan terkait dengan Rencana Tata Ruang Laut dan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Wilayah IKN disampaikan oleh Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, KKP, dan pamaparan terkait dengan Kewenangan Khusus Otorita IKN pada PP No. 27 Tahun 2023 dan Implikasinya pada Pengelolaan Ruang Laut Kawasan IKN disampaikan oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, OIKN
Kegiatan Sosialisasi ini juga mengundang peserta dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Perguruan Tinggi, Asosiasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers serta Perwakilan Masyarakat, dalam rangka mensosialisasikan muatan substansi Rencana Tata Ruang KSN IKN (darat dan laut) dan sinergitasnya dengan perencanaan Otorita IKN. Sosialisasi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (IKN) merupakan bagian dari rangkaian Konferensi Nasional (KONAS) Ke-XI KKP.