WartaDepok.com – Aktifitas layanan transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Luar Jabodetabek di Terminal Jatijajar belum bisa.
Termasuk layanan ojek online mengangkut penumpang.
“Layanan ojek online mengangkut penumpang belum diperkenankan selama masa PSBB Proporsional, ” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya, Minggu (14/6).
Kepala Dinas Perhubungan Depok Dadang Wihana mengatakan, Depok masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.
“Saat ini kita masih PSBB, dengan istilah PSBB Proporsional, saat ini baru pada tahapan transisi atau persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB),” kata Dadang Wihana.
Jadi sambung Dadang, ojol di Kota Depok belum bisa mengangkut penumpang karena wilayah Depok masih menerapkan PSBB Proposional.
Sehingga penyebaran kasus Covid-19 bisa berkurang dan bisa menjalani AKB di Depok.
“Belum masuk pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (Untuk kapan diperbolehkan angkut penumpang) tergantung perkembangan level kewaspadaan ,” kata Dadang.
Lalu ketika ditanya soal antisipasi ojol yang mengakut penumpang dari Jakarta ke Depok, Dadang menjawab, kebijakan itu ada di lintas provinsi dan pusat. (wan/WD)