WartaDepok.com – Fraksi PDI Perjuangan memandang penanganan Covid-19 di Depok bersifat multisektoral. Sedangkan DPRD melakukan pengawasan secara sektoral lewat Alat Kelengkapan Dewan terutama Komisi-komisi dan Badan Anggaran.
Pihaknya memandang perlu dibentuknya Pansus Covid-19 DPRD, guna memaksimalkan pengawasan penanganan pandemi ini di Depok.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, DPRD memiliki empat komisi yang masing-masing memiliki bidang pengawasan dan bermitra dengan OPD yang berbeda. Demikian halnya dengan Badan Anggaran yang memiliki wewenang dan fungsi tertentu.
“Tentu saja hal ini menyebabkan pengawasan menjadi kurang maksimal. Pansus Covid 19 sebagai alat kelengkapan Dewan yang bersifat sementara, mempertimbangkan keterwakilan yang ada di DPRD, selain keterwakilan Fraksi. Pansus ini bisa mengatasi kendala sektoral dan pengawasan pun bisa dilakukan lebih fokus dan menyeluruh,” jelas Ikra.
Menurutnya, sejak diumumkannya Kondisi Darurat sampai diberlakukannya PSBB di Kota Depok, sudah banyak langkah yang dilakukan oleh Pemkot Depok.
Mengacu pada peraturan pemerintah tentang PSBB, telah memberikan ruang yang cukup luas kepada Pemkot untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan dan penanganan pandemik.
“Termasuk penyediaan dana melalui pergeseran/realokasi dan merubah fokus alokasi APBD. Merubah Fokus (refocussing) dilakukan oleh setiap OPD untuk mengarahkan dan memprioritaskan program yang berkaitan dangan pencegahan dan penanganan Covid 19.
Sedangkan realokasi dilakukan dengan menunda/menjadwal ulang berbagai program agar dananya bisa dialokasikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT),” jelasnya.
Ikra melanjutkan, salah satu fungsi pos BTT dalam APBD adalah unutuk penanganan bencana dan wabah, sehingga penggunaannya tidak menggunakan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa seperti biasanya. Dengan kata lain penggunaan pos BTT dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
“Tidak ada masalah dalam hal ini, karena kedaruratan memang membutuhkan ruang dan kecepatan bertindak,” ujarnya.
Seluruh kegiatan yang dibiayai oleh refocusing dan realokasi anggaran tersebut ada dibawah kendali Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (Gugus Tugas Covid 19) yang dipimpin langsung oleh Walikota Depok.
Namun, pihaknya mempertanyakan program juga anggaran yang sudah dan akan dilakukan OPD dalam rangka refocusing tersebut. Utamanya adalah berapa anggaran yang sudah terpakai dan untuk kegiatan apa saja.
“Kami pertanyakan anggaran, dan eksekusi program yang dijalankan efektif atau tidak,” tanyanya.
Belum lagi, muncul persoalan baru dampak dari kebijakan PSBB yaitu tekanan ekonomi. Bantuan dari pusat dan provinsi diberikan, namun validasi data warga pun dipertanyakan apakah tepat sasaran atau tidak. Warga yang terdampak secara ekonomi, apakah ada pendataan lanjutan atau tidak.
“Pansus Covid-19 ini nantinya akan memastikan bahwa program pencegahan dan penanganannya berjalan lancar,” tandasnya.(mia/WD)