HeadlineKota Kembang

Anggota DPRD Depok Sebut Perda Kota Religius Bentuk Kepedulian Nyata untuk Warga

263
×

Anggota DPRD Depok Sebut Perda Kota Religius Bentuk Kepedulian Nyata untuk Warga

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Perda Kota Religius yang diusung Pemerintah Kota Depok, mendapatkan perhatian serius dari H.Imam Musanto, SP.d, M.M, anggota DPRD Kota Depok Komisi A Fraksi PKS yang mengatakan, bahwa Perda tersebut adalah bentuk nyata pemimpin cerdas dalam mengelola pemerintahannya, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian penyelenggara negara tingkat daerah, kepada umat beragama yang ada di Kota Depok.

Seperti diketahui agama/kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu, yang harus tetap dijaga kerukunan serta toleransinya.

Politisi PKS ini mengatakan, Depok adalah Kota demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan hak asasi penduduknya, dan hal ini juga termasuk dalam aturan keyakinan/agama yang tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

“Arti demokratis itu berarti bersifat demokrasi, dan Kota yang demokratis adalah Kota yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua warga Kota Depok khususnya. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan, bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama, serta beribadah menurut kepercayaannya masing – masing, merujuk kepada Undang-undang tersebut tercetusnya Perda Kota Religius yang diusung Pemkot Depok”, ucap H.Imam Musanto, Rabu 3/11/2021.

“Inisiatif tentang Perda Kota Religius ini adalah inovasi cerdas pemimpin Kota Depok, yang terbentuk atas dasar survey serta pengkajian yang didasari dari kebutuhan khusus umat beragama yang ada di Kota Depok, dan dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius masyarakatannya”, ungkap Kabid Pembinaan Umat DPD Kota Depok 2021-2024.

Punggawa Komisi A DPRD Kota Depok ini juga mengungkapkan, bahwa kata Religius adalah nilai-nilai kerohanian yang tertinggi, sifatnya mutlak, abadi, serta bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia. Contoh kongkret dari nilai Religius dalam Agama Islam adalah, seseorang yang mengerjakan perintah agamanya seperti Shalat. Sementara dalam agama Kristen yang melakukan Kebaktian atas perintah agamanya.

“Pada segi sosiologis, masyarakat Kota Depok adalah masyarakat heterogen, yang dimana warganya hampir merefleksikan karakter budaya, dan agama yang berbeda. Untuk itu perlu didorong pengaturan khusus tentang penyamarataan hak menerima, serta menyerap anggaran pemerintah khususnya Pemkot Depok, kepada organisasi keagamaan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tentram”, ungkapnya.

Ketua Perbakin Kota Depok ini juga mengajak, kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam membaca, dan tidak cepat mengambil kesimpulan sendiri, atas segala bentuk kebijakan yang dilakukan penyelenggara negara tingkat daerah. Sebab pada setiap kebijakan yang dibuat itu berdasar dari kebutuhan dan kemashlahatan warganya.

“Hingga saat ini sinergitas yang dibangun antara Pemkot Depok bersama masyarakatnya sudah luar biasa. Seperti pada penanganan Pandemi, diadakannya Vaksinasi ditiap wilayah Kelurahan bahkan sampai di ke-RW-an itu, tidak menemukan permasalahan yang berarti, hasilnya pun sangat signifikan. Saya juga berharap agar kita semua bisa lebih bijak, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari setiap penerapan aturan yang ditetapkan Pemkot Depok khususnya, karena pastinya aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama “, sambung H.Imam Musanto.

“Saya berharap, dengan disahkannya Perda Kota Religius kedepan, masyarakat bersama Pemerintah bisa semakin kompak dalam membangun Kota Depok, sehingga Kota Religius, Berbudaya, dan Sejahtera segera terwujud menuju kehidupan yang semakin membaik”, pungkasnya.

BACA JUGA:  Bantu Proses Pemadaman TPS Limo, Alat Berat DPUPR Diterjunkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *