WartaDepok.com – Kasus Satpol PP Depok tersengat listrik saat menurunkan baliho salah satu calon kandidat di Pilkada di kawasan Kecamatan Pancoran Mas beberapa waktu lalu menjadi perhatian Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebab, Bawaslu Depok sudah berkoordinasi, mengingatkan, dan mensosialisasi kepada tim pemenangan Paslon Pilkada untuk mencopot alat peraga sosial (APS) yang masih ada sebelum masuk ke waktu kampanye dari 26 September– 5 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Luli Barlini mengatakan, untuk pencopotan alat peraga kampanye itu dilakukan mandiri pada tanggal 23, 24, dan 25 September.
“Lantaran masih ada sejumlah APS terpampang di media tayang, maka Tim Penertiban Bawaslu lakukan operasi penertiban sebelum masuk masa kampanye, 26 September, ” kata Luli Barlini kepada wartawan.
“Sejak tanggal 23 kita lakukan imbauan. APS menyopot sendiri, paslon atau pribadi atau partai. Untuk hal ini, sebelum masa kampanye. Sudah kita undang semuanya,” jawab Luli.
Sedangkan Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna mengatakan, semua pihak harus mengerti beda alat peraga sosialisasi (APS) dengan alat peraga kampanye (APK).
“APK itu jadi ranah KPU yang menentukan. Bentuknya atau tempat dan waktunya. Perhatikan, masa kampanye itu selama 71, sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember. Sedangkan diluar waktu itu bukan APK. Itu disebut APS,” kata Nana Shobarna.
Sobarna akui, tahu adanya kecelakaan yang menimpa Anggota Satpol PP dari komunikasinya via ponsel dengan Luli Barlini.
Dalam poin 9 surat penting Nomor 37/K Bawaslu JB-25 / PM.00.02 / IX / 2020, perihal, Rekomendasi Penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020
Penting Nomor Depok tertanggal 23 September 2020.
Berdasarkan poin 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan) di atas, Bawaslu Kota Depok memberikan Rekomendasi kepada Partai Politik Pengusung Pasangan Calon dan / atau Tim Kampanye Pasangan Calon dan / atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yaitu, melakukan penertiban / mencopot Alat Peraga Sosialisasi (APS) termasuk Penayangan Iklan Kampanye Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang telah diperiksa diseluruh wilayah Kota Depok secara mandiri.
Kemudian, dalam kegiatan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dilarang menggunakan Fasilitas Negara; Dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan desain, bentuk dan zonasi atau tempat yang telah ditentukan. (Wan/WD)