WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/16-Huk/BKPSDM mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini dibuat untuk merespons libur hari raya Natal dan Tahun baru 2021.
Melalui SE tersebut, ASN Kota Depok beserta keluarganya diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah, selama periode libur panjang. Apabila ada keperluan untuk bepergian ke luar daerah, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.
Pertama, mempertimbangkan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19. Kedua, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diterapkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Keempat, Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
SE ini berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. (Wan/WD)