WartaDepok.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk kelompok kerja (Pokja) penanggulangan Covid-19 di Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menjelaskan, pembentukan Pokja penanggulangan Covid-19 guna menangani teguran-teguran tertulis yang dilayangkan Bawaslu terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para pasangan calon (Paslon).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok akan digelar pada 9 Desember 2020.
Pilkada diikuti oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01 yakni Pradi Supriatna-Afifah Alia dan pasangan nomor urut 02 yaitu Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
“Kalau di kepolisian bisa ditindaklanjuti, bisa dikenakan pasal 212 atau 218 KUHP bagi mereka yang tetap berkerumun di masa pandemi corona. Tapi ini ranah kepolisian ya,” tutur Luli, Senin (19/10).
Lebih lanjut dikatakan Luli, dalam Pokja ini nantinya pihak kepolisian dan kejaksaan akan dilibatkan.
“Pembina Pokja nanti Pak Dedi Supandi ya selaku Pejabat sementara Wali Kota Depok. Kepolisian dan kejaksaan juga akan ada di Pokja ini,” kata Luli.(Wan/WD)