WartaDepok.com – Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Perangkat Daerah (PD) dan Kecamatan periode 2023-2027 resmi dikukuhkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Endang Ahmad Yani. Terdapat sebanyak 35 UPZ yang dikukuhkan.
“Kita berharap dengan pengukuhan ini dapat menjadi introspeksi bagi semua pihak. Baznas ini adalah lembaga non struktur, artinya uang ini kembali ke masyarakat lewat program pemerintah kota salah satunya,” ujar Endang, dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Melalui pengukuhan ini pihaknya juga ingin menyampaikan terkait tugas seorang amil zakat. Antara lain melakukan penarikan atau pengumpulan zakat, melakukan pemeliharaan zakat, serta melakukan pendistribusian zakat.
“Mudah-mudahan semua teman-teman, khususnya di PD dan kecamatan ini bisa lebih semangat menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Baznas Kota Depok juga memberikan penganugrahan UPZ terbaik kepada UPZ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan UPZ Kecamatan Bojongsari.
“Paling tidak dengan pengukuhan ini, akan semakin introspeksi dan semangat sehingga potensi realisasi zakat meningkat,” tandasnya.