HeadlineKota Kembang

Begini Cara Pencoblosan 9 Desember 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

70
×

Begini Cara Pencoblosan 9 Desember 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Petugas berada di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoranmas. (Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyusun sejumlah strategi penyesuaian dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, guna menghindari potensi kerumunan, pihaknya menetapkan jumlah maksimal pemilih dan panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang. Selain itu, KPU Depok juga memberlakukan jadwal pencoblosan atau kedatangan pemilih ke TPS.

“Di formulir Model C Pemberitahuan tertera kolom kehadiran, masing-masing pemilih datang di waktu yang telah ditentukan oleh KPPS,” kata Nana Shobarna, Senin (07/12/20).

Nana menjelaskan, pelayanan penyelenggaraan Pemilu di TPS tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Sebelum memasuki ruang TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya, memastikan mereka menggunakan masker.

Pemilih diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian diberikan sarung tangan plastik sekali pakai, dan mangatur jarak duduk.

“Pemberian tinta yang biasanya dicelup, nanti akan diteteskan antisipasi penyebaran virus. Setelah itu diharapkan segera meninggalkan TPS,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menyediakan cairan desinfektan untuk masing-masing TPS. Sterilisasi akan dilakukan secara berkala, mulai dari sebelum sampai selesai pelaksanaan pemungutan suara.

“Kami pastikan semua petugas kami sudah di rapid test, dan hasilnya non reaktif yang bertugas besok di TPS,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Tingkatkan PAD, Komisi B DPRD Berikan Strategi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *