Oleh: Winda Sari
WartaDepok.com – Saat ini di Indonesia ada jumlah penderita covid sebanyak 3.97 jt dan total kematian sebanyak 125.342, kita mungkin menganggap bahwa jumlah itu karena Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbanyak nomor empat di dunia dan juga negara dengan tingkat kepadatan yang tinggi, di tambah lagi demografis Indonesia yang terdiri dari lima kepulauan terbesar dan ribuan kepulauan kecil sehingga hal itu mempermudah penyebaran virus covid-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan, namun coba kita balik lagi pada awal covid-19 muncul itu di Wuhan pada tahun 2019 lalu setelah itu disusul dengan Italia atau negara eropa lainnya, sedangkan pada awal tahun 2021 India harus berjuang mengatasi virus covid-19 yang mecapai jumlah kasus 32.4 jt, dengan jumlah kematian 434.000.
Seharusnya Indonesia belajar dari kejadian kasus covid-19 di India, namun Indonesia gagal dalam mengatasi lonjakan kasus covi-19 yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM, yang mulai dilaksanakan pada 2 Agustus sampai 16 Agustus 2021. PPKM dilaksanakan sesuai rekomendasi WHO.
Memperbanyak fasilitas kesehatan penyakit infeksi di Indonesia
Setelah virus covid-19 kita menyadari bahwa penting di bangunnya pusat penyakit infeksi di derah-daerah bukan hanya di perkotaan. Saat ini ada 132 rumah sakit rujukan penanganan covid di Indonesia yang tertulis pada Keputusan Menteri Kesehatan No 169 tahun 2020.
Yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Awalnya hanya 100 RS rujukan yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan No 414 tahun 2007.
Indonesia mengaktifkan 32 Rumah sakit rujukan penyakit infeksi setelah banyaknya pasien covid-19. Saat ini pemerintah mengeluarkan protocol kesehatan mengikuti WHO yaitu memakai masker yang diyakini penularan penyakit ini rute droplet (percikan) juga melakukan social distancing.
Namun banyak ditemukannya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas luar. Yang seharusnya protocol kesehaatn ini dapat dilakukan secara berkelanjutan jadi tidak hanya masa newnormal atau covid saja karena prilaku tersebut tidak hanya mencegah covid namun penyakit lainnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa pencegahan penyakit atau preventif di Indonesia baik oleh Tim Medis atau pemerintah Daerah masih lemah , kurang tanggap dan kurang cepat, diharapkan untuk kedepannya preventif penyakit di Indonesia semakin di tingkatkan.
Ketidak acuhan Masyarakat Indonesia
Satu masalah lain yang membuat Indonesia tidak berhasil dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 yaitu masyarakat Indonesia tidak memperdulikan himbauan Pemerintah.
Hal ini dapat kita lihat dari masih adanya masyarakat nongkrong di kafe, kedai kopi, restorant bahkan nonton di bioskop, padahal sejak awal Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan phisycal distancing, penggunaan masker diluar dan di dalam ruangan dan mengurangi aktivitas luar.
Salah satu dari penyebaran Corona Virus adalah kontak erat dengan orang yang terinfeksi dalam jara 1 meter melalui percikan air liur, jika orang tidak menjaga jarak dan orang yang diajak berbicara terinfeksi Corona Virus maka hal ini sangat berpotensi untuk menularkan dan menyebarkan kepada pihak ke tiga, empat dan seterusnya. Sangat disayangkan masayarakat Indonesia masih berhimpitan di fasilitas umum.
Ada beberapa hal yang membuat masyarakat acuh pada intuksi pemerintah, pertama faktor ekonomi, masyarakat Indonesia tidak dapat mengurangi aktifitas luar karena harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, ditambah lagi masi bnyak masyarakat Indonesia yang memiliki ekonomi menengah kebawah, kedua adalah masyarakat Indonesia kurang mendapatkan informasi yang valid mengenai Covid-19 atau masyarakat indonesia masih akrab dengan hoax, walaupu demikian bukan berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan apa apa, seperti penutupan fasilitas umum, sekolah, tempat ibadah.
Semoga Indonesia bisa belajar dari kegagalan pengendalian penyebaran Covid-19 dan memperbanyak Rumah Sakit khusus penyakit menular mengingat demografi Indonesia dan kepadatan penduduk.
*Mahasiswa Kesehatan Masyarakat STIKIM (NPM : 02180200057)