WartaDepok.com – Jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok mencapai belasan ribu.
Data dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok, jumlah pelanggar sebanyak 11.020.
Kepala SatpolPP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny menuturkan, 11.020 kasus ini ditindak sejak peraturan wali kota (Perwal) dikeluarkan pada 4 Juni 2020.
Hasilnya, sampai dengan periode Senin 24 Agustus 2020 didapati, jumlah pelanggaran tak menggunakan masker sebanyak 6.412 kasus.
“Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3.523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus,” katanya, Rabu (26/8/2020).
Dia menuturkan, tidak semua pelanggaran dikenakan sanksi denda administrative. Banyak juga pelanggar yang dikenakan sanksi sosial.
Kisaran denda yang dikenakan pada pelanggar yang tak mengenakan masker sekira Rp 50 ribu.
“Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp 41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha,” tukasnya.
Dari hari ke hari, kata Lienda, trend pelanggaran di Kota Depok terkait pencegahan COVID-19 masih turun naik. Terlebih, sejak dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya gencar melakukan razia masker.
“Stabilnya justru di angka ratusan per hari, itu untuk pelanggaran yang tidak mengenakan masker,” paparnya.
Lienda merinci, pada Senin 24 Agustus 2020, pihaknya telah menindak pelanggaran tak mengenakan masker sebanyak 182 kasus.
Sedangkan pada Selasa 25 Agustus 2020, terdapat 136 kasus. Jumlah ini didapat dari hasil razia di beberapa titik jalan di Kota Depok.
“Satu hari itu kami hanya melakukan razia dua jam, dan hasilnya ya segitu, cukup banyak. Artinya masih banyak yang abai dan tidak patuh pada protokol kesehatan,” tambahnya.
Dia menegaskan, tujuan dari penindakan bukan untuk membebani seseorang, tapi ingin memberikan pemahaman atau menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini.
Lienda berharap, dengan adanya razia, masyarakat lebih sadar dan disiplin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Menurutnya, sanksi itu hanya efek jera, agar seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama dan berdampak kepada banyak pihak.
“Masyarakat harus kita gugah tingkat kedisiplinannya. Masker sudah kewajiban dan kebutuhan saat ini. Dengan bermasker, melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (wan/WD)