HeadlineHumaniora

BKD Data Wajib Pajak Reklame di Semua Mal Kota Depok

105
×

BKD Data Wajib Pajak Reklame di Semua Mal Kota Depok

Sebarkan artikel ini
Petugas BKD melakukan pengukuran reklame disalah satu Mal di Kota Depok, belum lama ini. (Foto : Dokumentasi BKD)

WartaDepok.com – Sebagai upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan pendataan Wajib Pajak (WP) pada reklame Indoor atau reklame yang berada di dalam mal. Langkah tersebut juga dilakukan untuk melihat potensi penerimaan dari sektor pajak reklame.

“Iya, kegiatan pendataan WP reklame indoor dimaksudkan untuk mendata seluruh reklame yang ada di dalam mal se-Kota Depok. Agar potensi penerimaan dari sektor reklame dapat meningkat,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, Senin (16/01/23).

Dikatakan Yuli, pihaknya melibatkan sedikitnya enam petugas lapangan untuk melakukan pengecekan. Adapun, pengecekan dilakukan dengan mengukur dan melihat bahan reklame untuk menetapkan biaya pajak reklame.

“Harus diukur dan dilihat jenisnya (reklame) untuk menetapkan pembayaran reklame. Kegiatan ini dilakukan dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan waktu yang telah terjadwal,” terangnya.

Selain itu, sambung Yuli, petugas juga melakukan sosialisasi terkait pajak reklame kepada pemilik maupun penanggung jawab store atau toko di dalam mal. Diharapkan, upaya ini bisa memberi kesadaran tentang pentingnya pajak untuk pembangunan di Kota Depok.

“Sosialisasi pasti kami lakukan dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan mereka dapat tepat waktu membayar. Serta paham pentingnya membayar pajak untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Selasa 17 September 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *