WartaDepok.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kerap disebut BPJamsostek cabang Depok melakukan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) secara simbolis atas nama almarhum Adni dan almarhum Jamalludin sebesar masing-masing Rp42 juta di Aula Kantor Kecamatan Pancoran Mas pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Depok, Rizal Dariakusumah, mengatakan santunan dengan total Rp42 juta diserahkan secara simbolis kepada ahli waris. Almarhum merupakan petugas kebersihan RW 05, Kelurahan Depok Jaya.
“Kita lakukan penyerahan klaim santunan secara simbolis sekaligus sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayah Kecamatan Pancoran Mas,” kata Rizal.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Pancoran Mas Syaiful Hidayat beserta jajarannya, perwakilan RT/RW, Pegawai Non-ASN di Kecamatan Pancoran Mas, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan perwakilan UMKM Kecamatan Pancoran Mas.
Rizal menambahkan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan mendapatkan perlindungan lima program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pada kesempatan ini, Camat Pancoran Mas Syaiful Hidayat menjelaskan tentang pentingnya untuk masyarakat sadar akan Jaminan Sosial terutama BPJS Ketenagakerjaan.
Beliau juga menghimbau kepada peserta UMKM, Ketua LPM Kelurahan, serta perwakilan RT/RW Kecamatan Pancoran Mas Depok untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ibu Umaryati selaku Kasie Kemasyarakatan dan Pelayanan Kecamatan Pancoran Mas turut memberikan informasi mengenai pentingnya mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Melihat kondisi pandemi saat ini, penting untuk kita memiliki jaring keselamatan diri dan keluarga kita.” tutupnya.