HeadlineMargonda

BPJAMSOTEK Beri Penjelasan Pentingnya Jaminan Sosial ke UMKM di Depok

80
×

BPJAMSOTEK Beri Penjelasan Pentingnya Jaminan Sosial ke UMKM di Depok

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK) Cabang Kota Depok memberikan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), beserta tenaga kerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan usaha.

Kepala BPJAMSOTEK Depok Indra Iswanto menjelaskan, pemberian sosialisasi program perlindungan jaminan sosial kepada pelaku UMKM sangat penting.

Sebab, selama ini peran UMKM telah memperkuat ekonomi, sehingga penting juga untuk dilindungi dengan jaminan sosial ini.

“Jaminan sosial penting diberikan kepada pelaku dan tenaga kerja sektor UMKM, agar mereka terlindungi jika kedepannya memgalami risiko kerja,” ujar Indra melalui keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).

Yanuar Wirandono, Kepala Bidang Kepesertaan menyebutkan sosialisasi program BPJAMSOSTEK  terkait PP Nomor 82 Tahun 2019.

Ia menjelaskan dalam PP tersebut mengatur tentang peningkatan yang sangat besar terhadap manfaat jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian apalagi BPJAMSOTEK  hadir melindungi seluruh tenaga kerja apa pun pekerjaannya.

“Sosialisasi ini bertujuan agar UMKM Depok mengetahui perlunya program BPJAMSOSTEK  dan besaran manfaatnya sehingga mereka dapat lebih tenang dalam bekerja jika terdapat risiko dalam pekerjaannya dikemudian hari,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOTEK Depok Yanuar Wirandono berharap pelaku UMKM dapat terinformasi tentang penambahan manfaat layanan program JKK dan JKM sesuai PP Nomor 82 tahun 2019.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah melalui PP Nomor 82 tahun 2019 telah mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa kenaikan iuran.

“Seperti kenaikan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang masih sekolah semula sebesar 12juta naik 1.450 persen menjadi 174juta dan kenaikan santunan kematian yang semula 24juta naik 175 persen menjadi 42juta, ” pungkas Indra. (Wan/WD)

BACA JUGA:  2025, Pemkot Depok Prioritaskan Penanganan Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *