HeadlineHumaniora

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok dan DPC Organda Kota Depok Teken PKS

188
×

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok dan DPC Organda Kota Depok Teken PKS

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok dan DPC Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Depok melakukan tanda tangan perjanjian kerja sama terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaa di Kota Depok. Hal ini sebagai wujud salah satu pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Rizal Dariakusumah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok dalam kesempatan ini menekankan kembali terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja angkutan darat.

“Dengan risiko pekerjaan yang tinggi, maka setiap pekerja angkutan darat harus memiliki perlindungan sosial Ketenagakerjaan agar merasa aman dan tenang selama beraktivitas kerja,” jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok.

Para pekerja angkutan darat akan mendaptakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun,” tutup Rizal Dariakusumah.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Raih Lima Penghargaan Siddhakarya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *