WartaDepok.com – Ahli waris dari pengemudi ojol, Bapak Iwan Destianto di Kota Depok yang meninggal dunia menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Nur Endah Kusumawati dan dihadiri oleh 30 ketua komunitas pengemudiojol yang ada di Kota Depok.
Nur Endah Kusumawati menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada pengemudi ojol yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana karena yang bersangkutan meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000,-.
Dari tempat yang berbeda Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Rizal Dariakusumah mengatakan bahwa pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Iwan Destianto dan sesuai amanat undang – undang, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan jaminan kematian kepada peserta yang mengalami risiko kematian.
Rizal menambahkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan beragam manfaat yang diberikan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi para pekerja dengan manfaat yang diberikan seperti perlindungan untuk risiko kematian, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Rizal pun mengajak para pelaku usaha, tenaga kerja dan khususnya pengemudi ojol agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami mengajak para tenaga kerja khususnya pengemudi ojol untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat memberikan rasa ketenangan, kenyamanan dalam bekerja karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi risiko – risiko dalam bekerja,” tutupnya.