HeadlineHumaniora

BPUM Untuk Warga Depok Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

4550
×

BPUM Untuk Warga Depok Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WartaDepok.com – Kementerian Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Pendaftaran dibuka hingga 28 April 2021.

“Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April, dengan mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link ,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan melalui situs resmi Pemkot Depok, Jumat (16/04/21).

Dirinya menjelaskan, adapun syarat untuk mendapatkan BPUM di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri,  pegawai BUMN atau BUMD.

“Selain itu juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.

Lebih lanjut, tambah Fitriawan, adapun berkas yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK),  Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Lalu, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke  kantor kelurahan setempat.

“Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000,” tutupnya.

BACA JUGA:  Pengurangan Sampah Mulai Terlihat, Aktivitas di TPA Cipayung Kembali Normal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *