HeadlineInfo Publik

Bukan di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat dan Link Baru Cek Bansos

566
×

Bukan di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat dan Link Baru Cek Bansos

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WartaDepok.com – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengubah website untuk mengecek bantuan sosial (bansos). Kini, cek bansos tidak lagi di https://dtks.kemensos.go.id, melainkan di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan website terbaru ini, diharapkan seluruh data yang memiliki identitas tunggal dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sepadan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.

Hal itu dilakukan agar data penerima bansos 2021 lebih tepat sasaran.

Melalui https://cekbansos.kemensos.go.id masyarakat bisa mengecek penerimaan bansos 2021, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai.

Cara mengecek penerima Bansos 2021:

1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal
3. Ketik nama Anda sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol cari.

Sebagai informasi, dalam jumpa pares pada Rabu (21/4) lalu Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengumumkan perubahan website bansos ini ditetapkan pada 1 April 2021.

“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” katanya.

Risma berharap website terbaru ini dapat memenuhi Hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bansos ke depannya.

“Fitur dan kemampuan aplikasi cek bansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” kata Risma. (detik)

BACA JUGA:  Pemkot Salurkan 31 Paket BKB Kit Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *