WartaDepok.com – Ratusan personil Satpol PP Kota Depok akan melakukan monitoring dan pengawasan Pelaksanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 451 / 171 – Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M Dalam Masa Pandemi Covid yang dikeluarkan Walikota Depok, Mohammad Idris yang tidak memperbolehkan buka puasa bersama dalam suatu kelompok tertentu menimbulkan kerumunan.
Dalam SE Walikota tersebut khususnya Satpol PP dalam pengawasan penerapan aturan yang ada dilaksanakan pada istalansi pemerintah, swasta, musolah dan masjid yang sifatnya membuat acara buka puasa dengan mengundang orang banyak sehingga menimbulkan kerumunan.
Dia menuturkan, untuk buka bersama di restoran tidak dalam kategori larangan dengan pengecualian untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak dan kapasitas.
“Untuk jumlah kapasitas yang ada di restoran setengah yaitu 50 persen dari batas pengunjung yang ada,” ujarnya, kemarin.
Dengan demikian Pol PP akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan terkait penerapan Prokes di restoran saat berbuka puasa sudah mematuhi atau tidak aturan berlaku.
“Jika ada yang melanggar nanti akan kita ingatkan terhadap restoran untuk mematuhi aturan yang dibuat Wali Kota Depok,”tambahnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan istansi lain yaitu Satpol PP Kecamatan dan aparat setempat untuk ikut melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi yang sudah dilarang pemerintah kota untuk tidak boleh berbuka puasa bersama.
“Kita ingatkan pengelola rumah makan dan restoran tetap patuhi prokes dalam melayani pelanggan saat berbuka puasa, dan ketentuan antara lain kapasitas 50 persen jaga jarak dan tidak ada kerumunan pembeli, termasuk pembeli yang mnggunakan jasa online,” pungkasnya. (Hry/WMG)