WartaDepok.com – Warga perumahan mewah Aruba yang berada di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok menempuh jalur hukum.
Sebab, sampai saat ini permasalahan antara warga dan penghuni perumahan tersebut tak kunjung selesai.
“Ada tujuh warga yang menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Depok,” kata Lawyer Para Penggugat Wahyu Hargono melalui keteranganya diterima WartaDepok.com, Sabtu (5/9).
Wahyu mengatakan, ada beberapa poin penting yang digugat oleh pengguga.
Pertama, para pengugat memohon kepada hakim agar menyatakan bahwa Turut Tergugat 1 (PLN Depok), 2 (Pemkot Depok), dan 3 ( developer ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa memutus aliran listrik ke rumah Para Penggugat.
Ke dua, para penggugat memohon kepada hakim agar menghukum developer untuk membayar kerugian material maupun immaterial kepada Para penggugat.
“Akibat diputuskannya alirannya listrik tahun lalu,” kata dia.
Lalu ke tiga Wahyu melanjutkan, para penggugat memohon kepada hakim agar memerintahkan developer menyerahkanh hak pengelolaan PSU kepada Pemerintah kota Depok.
“Ke empat para penggugat memohon kepada hakim agar Pemkot Depok mencabut ijin usaha penunjang ketenaga listrikam milik developer.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota Depok telah meminta kepada pengembang perumahan tersebut untuk menyerahkan semua aset perumahan yakni prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Depok. Setelah itu semua aset akan diberikan Pemkot Depok untuk dikelola warga perumahan Aruba.
Namun hingga saat ini pihak pengembang belum menyerahkan hingga warga perumahan tersebut mengambil jalur hukum.(Wan/WD)