WartaDepok.com – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi hari ini menerima audiensi Serikat Pekerja Depok guna membahas penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurutnya, para pekerja tersebut membahas pasal-pasal yang dalam UU tersebut dengan dirinya bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.
“Hari ini kita menerima aspirasi serikat pekerja, mereka menyampaikan aspirasi tentang ketidakadilan dari pasal-pasal yang ada pada UU Cipta Kerja,” tutur Dedi Supandi dilansir situs resmi Pemerintah Kota Depok.
Lebih lanjut, ucap Dedi Supandi, pihaknya akan menyampaikan aspirasi Serikat Pekerja kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Gubernur Jawa Barat (Jabar) melalui Surat Rekomendasi Wali Kota Depok tentang penolakan tersebut.
“Kita akan tanda tangani suratnya dan terlampir aspirasi dari mereka. InsyaAllah, jika bapak Gubernur Jabar berkunjung ke Depok mereka juga akan menyampaikan ke beliau,” tutupnya. (Wan/WD)