BalaikotaHeadline

Catat, Hari Sabtu Disdukcapil Depok Tetap Layani Perekaman E-KTP Sampai Desember

225
×

Catat, Hari Sabtu Disdukcapil Depok Tetap Layani Perekaman E-KTP Sampai Desember

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi E-KTP

WartaDepok.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kini membuka layanan kependudukan di seluruh kantor kelurahan hingga hari Sabtu.

Langkah tersebut dilakukan untuk untuk percepatan perekaman e-KTP atau KTP elektronik sampai Desember mendatang.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, untuk menfasilitasi layanan perekaman ini, warga dapat ke kantor kelurahan setiap Senin-Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

“Ini merupakan upaya percepatan yang dilakukan untuk menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Imbauan kepada kelurahan sudah dibuat pada September kemarin. Jadi warga silakan melakukan perekaman di kelurahan masing-masing,” katanya dilansir situs resmi Pemerintah Kota Depok.

Dikatakan Nuraeni, perekaman di kelurahan dimulai pada Sabtu ini hingga dapat memenuhi target yang ada. Pihaknya menargetkan 10.845 perekaman e-KTP hingga Desember mendatang.

Dia menuturkan, pada pertengahan Juli 2020 terdapat kurang lebih 20 ribu warga wajib e-KTP. Setelah evaluasi masih terdapat 10.845 yang belum perekaman, maka dalam beberapa bulan akan dipenuhi target tersebut.

“Jadi kami sudah memberikan surat kepada para lurah, surat itu lengkap dengan nama dan alamat warga yang belum merekam. Perekaman yang biasanya sampai Jumat saja kini hingga Sabtu. Untuk upaya ini akan ada evaluasi setiap minggunya,” jelasnya.

Ia menambahkan, percepatan perekaman ini juga amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Karena itu, bagi warga yang belum melakukan perekaman, pihaknya akan terus mendorong agar segera melakukan perekaman

“Ada pesan khusus untuk warga yang berusia 17 tahun. Agar dapat memastikan tanda tangannya sama dengan dokumen yang lain seperti ijazah dan lainnya,” tutupnya.(Wan/WD)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Senin 18 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *