WartaDepok.com – Untuk mencegah perluasan penularan Covid-19 di Kota Depok pada waktu arus balik Lebaran.
Pemerintah Kota Depok sudah mengantisipasi dengan beberapa aturan yang tertera dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan itu yang tertera dalam peraturan wali kota antara lain
1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.
2.Bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.
3.Setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari
Luar Jabodetabek wajib melengkapi persyaratan : memliki ktp-el Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil rapid test non reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan.
4. Bagi yang tidak memiliki KTP-EL Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, wajib melengkapi persyaratan :
– Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa diketahui Camat tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.
– Surat Pernyataan Sehat Bermaterai.
– Surat Keterangan Hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit
tempat asal perjalanan.
– Memliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok.
– Bagi yang melakukan perjalanan dinas melampirkan Surat Keterangan dari tempat
kerja yang berada di Kota Depok.
– Bagi yang karena alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok
melampirkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan di Kota
Depok.
“Masuk Kota Depok bagi arus balik, mohon dipenuhi dulu persyaratan. Jika tidak dipenuhi makan akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan, ” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya yang diterima WartaDepok. com, Selasa (26/5). (Wan/WD)