WartaDepok.com – Aktivitas masyarakat di luar rumah kembali diperketat. Salah satunya ialah memperpendek kembali jam operasional mal, terutama di wilayah Jabodetabek.
Sejumlah mal di Jakarta di masa PSBB Transisi sudah beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, bahkan ada yang sampai pukul 21.00 WIB. Di wilayah Bodetabek pun begitu.
Namun, dengan pengetatan ini, mal di wilayah Jabodetabek hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Begitu juga dengan restoran dan tempat hiburan lainnya.
“Pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, untuk zona merah di wilayah Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), mal, restoran, dan tempat hiburan lainnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00.
“Pukul 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim,” ujar Luhut.
Luhut menegaskan, pengetatan ini bukanlah PSBB darurat. Hanya saja, pengetatan ini merupakan upaya pemerintah menekan kasus baru virus Corona (COVID-19), terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” pungkasnya soal operasional mal. (detik)