HeadlinePeristiwa

Catherine Sidang Perdana dari Rutan

60
×

Catherine Sidang Perdana dari Rutan

Sebarkan artikel ini
Petugas mengawal artis Catherine Wilson saat keluar Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk dibawa ke Rutan Cilodong atas kasus penyalahgunaan Narkotika, Selasa (17/11).(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Sidang perdana terdakwa Cathrine Binti Peter Wilson alias Catherine Wilson atau Keket akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa 8 Desember 2020.

Sidang tersebut berkaitan dengan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, sidang pembacaan dakwaan ini akan digelar secara online. Hal tersebut dikarenakan situasi pandemi yang masih mewabah di Kota Depok.

“Sesuai ketentuan ya akan digelar secara online. Jadi terdakwa akan sidang dari ruang tahanan,” kata Herlangga, Senin (7/12).

Tidak hanya Catherine Wilson, sidang juga akan dihadiri oleh satu terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama yakni Jumadi Bin Sukadi Alias Jum.

Herlangga mengaku, pihaknya tak ada persiapan khusus yang dilakukan jaksa dalam menghadapi sidang perdana besok.

Jaksa Penuntut Umum hanya akan berpegang teguh pada dakwaan yang sudah dipersiapkan sesuai berkas perkara.

“Doakan saja supaya pembacaan dakwaan berjalan dengan lancar,” tutup dia.

Sementara itu, Humas PN Depok, Fadil menyampaikan pihaknya menjadwalkan sidang Virtual pada pukul 09.00.

“Sidang kami jadwalkan pukul 09.00,” kata Fadil.

Diberitakan sebelumnya, artis cantik Catherine Wilson dijerat tiga pasal terkait kasus penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram, alat penghisap (bong), dan beberapa peralatan lainnya

Ketiga pasal tersebut yaitu 114 ayat 1 jo, pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika maks 20 tahun, min 5 tahun, dan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ancaman 12 tahun min 4 tahun, pasal 127 ayat 1 (a) Jo 132 UU 35 tahun 2009 narkotika ancaman maks 5 tahun. (rub/WD)

BACA JUGA:  Bukber Bersama Lurah Depok, Haryanto: Tradisi Ramadan Pererat Silaturahmi dan Jaga Kekompakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *