WartaDepok.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, Jawa Barat telah melakukan census night di sejumlah titik di wilayah Depok.
Pada kegiatan tersebut, pihaknya berhasil mendata 64 tunawisma maupun Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ketua BPS Kota Depok, Mufti Swaghara mengatakan, pihaknya bersama Polres Metro Depok dan BPS Jawa Barat (Jabar) membagi tiga tim guna menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal sementara tunawisma dan ODGJ.
Tempat yang ditelusuri yaitu stasiun, terminal, pasar dan jalan umum.
“Setiap tim menyusuri tiga hingga empat kecamatan dan berfokus pada tempat yang sudah diduga terdapat tuna wisma dan ODGJ,” kata Mufti, usai kegiatan census night di Kota Depok, Sabtu (19/09).
Ia memaparkan, tim satu mendata di sekitar Stasiun Depok Lama, Stasitun Depok Baru, Terminal Angkutan Kota, Pasar Depok Jaya dan Pasar Citayam.
Kemudian menyusuri Jalan Kartini, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Dewi Sartika.
“Tim dua menyusuri Jalan Margonda, Stasiun Pondok Cina, Stasiun UI, Pasar Kemiri Muka dan Pasar Agung. Lalu tim tiga menyisir Pasar Cisalak, Pasar Pal, Terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Juanda,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, Hilmiah menjelaskan, tim satu berhasil mendata 29 orang, tim dua berhasil mendata 28 orang dan tim tiga berhasil mendata tujuh orang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada malam hari hingga dini hari, karena pada saat itu tunawisma dan ODGJ dapat ditemui untuk didata.
“Petugas yang melakukan pendataan dibekali Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, pelindung wajah, sarung tangan dan hand sanitizer. Mengingat, pendataan ini dilakukan pada masa pandemi cCovid-19,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Nuraeni Wadayatti menambakan, data yang berhasil dikumpulkan oleh BPS Depok dapat diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dicatat dan dilakukan pembinaan.
Pihaknya dapat membantu untuk melakukan evaluasi dan identifikasi penduduk rentan.
“Disdukcapil akan menelusuri identitas penduduk tersebut. Khususnya yang sudah berusia 17 tahun ke atas, melalui identifikasi dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” pungkasnya. (Wan/WD)